Oleh: Wisel van Nunubado
"SONY PRASETYO AJAK TUTUP FREEPORT UNTUK APA DAN SIAPA ?"
Semua orang tahu bahwa KK II Freeport dan Pemerintah dilakukan berdasarkan UU No 11 Tahun 1967. Semua orang juga tahu bahwa yang telah dieksploitasi freeport dalam undergroud adalah Gresberg sedangkan masih ada 4 sumber lain dalam undergroud yang belum dieksploitasi oleh Freepot, yaitu : Big Gosan, Amole, Kucing Liar dan DOZ. Keempat sumber tersebut akan dieksploitasi pada masa perpanjangan 2 x 10 tahun.
Pernyataan wakil presiden eksekutif freeport indonesia terkait Freeport diperkirakan tutup pada tahun 2019 patut dipertanyakan tujuan pertanyaan itu untuk kepentingan Freeport atau Pemerintah Indonesia ?.
Semua pihak juga telah mengetahui bahwa yang mengelola Freeport di papua ada dua perusahaan yaitu Freeport Indonesia dan Freeport Mc Moran. Pertanyaannya lagi adalah Sony Prasetyo bicara untuk kepentingan freeport yang mana ?.
Konflik Freeport vs Pemerintah Indonesia yang kita ketahui saat ini awalnya dimulai dengan drama papa minta saham dilanjutkan dengan pemerintah minta saham dan smelter dilanjutkan dengan perumahan buruh freeport dan saat ini freeport indonesia minta rakyat papua terus teriak tutup freeport. Nampaknya kenyataan ini merupakan Realitas pengiringan opini publik yang jenius sedang didorong oleh freeport indonesia untuk kepentingan siap masih kurang jelas namun yang pasti bukan untuk kepentingan Orang Asli Papua.
Fakta telah menunjukan bahwa 10% saham yang diberikan kepada Pemerintah Propinsi Papua telah diberikan kepada salah satu BUMD dan PT. Inalum. Artinya tuntutan pembagian saham yang didorong Pemerintah Indonesia pastinya untuk kepentingan pengusaha indonesia dan internasional (selain freeport).
Dengan demikian sudah seharusnya OAP tidak usah terpancing dengan pernyataan elit Freeport Indonesia yang sudah berpuluh-puluh tahun menghisap dan menguras darah dan keringat buruh freeport dan yang turut merumahkan ribuan buruh freeport pada tahun 2017 kemarin.
Dari pernyataan Sony sudah dapat dipastikan tujuannya adalah mengelabui OAP karena mereka Freeport vs Pemerintah Indonesia ingin melakukan perjanjian perpanjangan pada tahun 2019 besok sehingga Freeport sedang berupaya memanfaatkan tuntutan tutup freeport yang disuarakan. Sayangnya politisasi agus tidak sesuai dengan tuntutan masyarakat papua yaitu TUTUP FREEPORT DAN SELENGGARAKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI BANGSA PAPUA. Kenyataan itulah yang menunjukan bahwa pernyataan Sony Prasetyo adalah murni PEMANFAATAN ASPIRASI MASYARAKAT PAPUA.
Seperti yang dijelaskan diawal bahwa KK II Freeport dengan Pemerintah Indonesia dilakukan pada tahun 1991 berdasarkan UU No 11 Tahun 1967. Seperti yang diketahui bahwa pada Pasal 169 dan Pasal 170, UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menegaskan bahwa semua perjanjian yang dilakukan berdasarkan aturan lama masih tetap diberlakukan dan kewajiban bagi setiap perusahaan untuk dirikan perusahaan pemurniaan (smelter).
Berdasarkan penegasan diatas yang wajib diperhatikan kembali adalah kebijakan kontrak karya dalam UU No 11 Tahun 1967.
Sesuai dengan UU No 11 Tahun 1967 tentang Pokok Pokok Pertambangan, setelah dilakukan penandatangan KK, kemudian perusahaan memulai kegiatan di lapangan pada areal yang telah ditetapkan dalam KK dengan luas dan titik kordinatnya ditentukan secara jelas yang merupakan wilayah hukum KK dimaksud. Secara teknis, perusaan pemegang KK melakukan kegiatan lapangan sebagai berikut :
1. Melakukan penyelidikan umum dgn jangka waktu pelaksanaan 1 tahun ditambah kesempatan perpanjangan selama 1 tahun;
2. Melaksanakan kegiatan eksplorasi dengan jangka waktu pelaksanaan selama 3 tahun dengan diberikan kesempatan 2 tahun masa perpanjangan waktu;
3. Tahapan studi kelayakan selama 1 tahun dengan masa perpanjangan 1 tahun;
4. Tahapan konstruksi atau pekerjaan persiapan selama 3 tahun;
5. Masa eksploitasi selama 30 tahun ditambah masa perpanjangan selama 2 x 10 tahun.
2. Melaksanakan kegiatan eksplorasi dengan jangka waktu pelaksanaan selama 3 tahun dengan diberikan kesempatan 2 tahun masa perpanjangan waktu;
3. Tahapan studi kelayakan selama 1 tahun dengan masa perpanjangan 1 tahun;
4. Tahapan konstruksi atau pekerjaan persiapan selama 3 tahun;
5. Masa eksploitasi selama 30 tahun ditambah masa perpanjangan selama 2 x 10 tahun.
Untuk diketahui bahwa sesuai dengan poin ke 5 diatas, Freeport membuat KK II pada tahun 1991 jika dihitung 30 tahun kedepan maka akan jatuh pada tahun 2021. Selanjutnya akan diperpanjang 2 x 10 tahun yang artinya akan berakhir pada tahun 2041.
Dengan demikian sudah dapat disimpulkan bahwa pernyataan Agus Prasetyo dalam pemberitaan diatas merupakan "tindakan pembohongan publik' yang sedang dilagukan oleh Pemerintah Indonesia untuk membohongi warga papua sambil menekan Freeport dan Amerika sehingga yang pasti tahun 2019 merupakan momentum bagi Orang Asli Papua untuk menekan Freeport dan Pemerintah Indonesia dgn tuntutan TUTUP FREEPORT DAN SELENGGARAKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI BANGSA PAPUA
"SONY PRASETYA BILANG TUTUP FREEPORT UNTUK APA DAN SIAPA ?"
"Kritikanmu Adalah Pelitaku"
Tulisan diatas merupakan sanggahan Atas Pernyataan Sony Prasetyo (Wapres Eksekutif PT. Freeport Indonesia) https://en.tempo.co/…/Freeport-to-Close-Grasberg-Mine-Opera…
Post a Comment