Foto: Pejuang Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat [TPN-PB] |
Siapa TPNPB ?
TPNPB adalah kepanjangan dari “Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat” sayap militer dari Pemerintahan Sementara Republik Papua Barat yang sesungguhnya. Menurut proklamasi kemerdekaan Papua Barat pada 1 Juli 1971, oleh seorang bapak Proklamator Brigjend. Zet Rumkorem. Awalnya sejak 26 Maret 1973 dirikan sayap militer ini disebut dengan Tentara Pembebasan Papua disingkat (TPN) dari Markas Voctoria, dekat perbatasan Papua New Guinea. Pembentukan angkatan perang ini, sesuai amanat Konstitusi dengan keputusan Presiden.
Dengan ini jelas bahwa TPN adalah sayab militer dari Pemerintahan Sementara Republik Papua Barat. Sesudah itu, selama 38 tahun bertahan di hutan melawan pendudukan Indonesia di Papua. Pada 1-5 Mei 2012 melakukan restrukturisasi TPN, menata semua struktur, Komando dan stitem militernya dengan baik semua administrasi komando dari Pusat dan daerah. Menjadi sebutnya dengan “TPNPB” sebagimana kepenjangannya tercantum pada paragraph awal artikel ini.
TPNPB Bukan Teroris !
TPNPB adalah sayab militer Pemerintahan Sementara Republik Papua Barat. Jadi TPNPB adalah Tentara Pembebasan, Tentara Perjuangan untuk pembebasan atau kemerdekaan rakyat bangsa Papua. TPNPB adalah militer Nasional Bangsa Papua.
Misi TPNPB jelas, Memperjuangkan tujuan pembebasan nasional bangsa Papua Barat. TPNPB militer Papua yang terorganisir. Tidak ada hubungan dengan jaringan tertentu. Perlawanan bersenjata tidak wilayah lain dari misi perjuangan ini. Selain wialayh yang ditentukan menurut proklamasi kemerdekaan Papua oleh Proklamator pada 1971. Wilayah yang menduduki dan melakukan perlawanan adalah Sorong sampai Merauke, Jayapura sampai Balim Pegunungan Bintang, Biak sampai Pulai adi adalah Batas wilayah yang ingin Menjadi wilayah merdeka.
Tidak bias disamakan dengan teroris. Alasannya aktifitas Teroris berbeda dengan TPNPB. Teroris memiliki hubungan dengan Negara-negara menganut agama islam. Aksinya berlaku antar Negara. Memiliki dokrin pada paham agama islam, melakukan bom bunuh diri, sabutase-sabutase tertentu. Biasanya berpindah-pinda bias melakukan aksinya di Negara mana saja dari kelompok yang sama, itu adalah disebut teroris.
Perjuangan TPNPB jelas sesuai peraturan humaniter yang mengatur bentuk konflik yang bukan non internasional. TPNPB aksi perjuangan hanya dapat dilakukan di wilayah Papua Barat, dan ini adalah penjelasan kaitannya dengan konvensi jenewa berikut ini:
Pertama: TPNPB perang dalam kategori ini lebih sering disebut dengan nama “perang pemberontakan“ atau ”perang pembebasan nasional”. Bandingkan dengan “pihak bukan negara” yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) Konvensi Jenewa Protokol tambahan 1977, di mana “pihak bukan negara” yang dimaksud adalah suatu “bangsa” (peoples) yang belum merdeka dan berjuang melawan penjajahan.
Kedua: Kedua, dalam ‘non-international armed conflict’, “pihak bukan negara” atau dalam hal ini adalah kelompok bersenjata yang terorganisir atau pasukan pemberontak, memiliki motivasi utama untuk melepaskan diri dari negara induk/penjajah dan berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka.
Beikut adalah menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Saud Ustman Nasution:
Kutipan kata Saud: “Jadi perbuatan-perbuatan yang terkait dengan politik tidak kita masukkan kepada tindak terorisme tapi kepada perbuatan makar yang ingin melepaskan diri dari NKRI. Dan ini akan diuji oleh jaksa atau hakim selaku yang akan memutuskan nantinya. Tapi sampai saat ini, untuk kasus Papua tidak kita kaitkan dengan tindak pidana terorisme, kenapa? Karena menyangkut pada kegiatan politik yang ingin memisahkan diri pada NKRI,” paparnya. Sumber: kiblat.net selasa, 23 Februari 2016. Ia juga menjelaskan bahwa Organisasi Papua Merdeka (OPM) tidak bisa dikategorikan sebagai teroris. Sebab, menurutnya mereka terkait dengan kepentingan politik.
TPNPB Bukan Sipil Bersenjata!
TPNPB bukan juga sipil bersenjata. Sipil bersenjata tidak ada di Papua, sebab sipil bersenjata adalah gerakan yang tidak terorganisir. TPNPB adalah sebuah militer bangsa Papua yang terorganisir komandonya. Memiliki misi pembebasan nasional bangsa Papua. Ingin memisahkan diri dari Negara Indonesia. Maka tidak salah kalau sebutan “separatis” karena, separatis adalah suatu gerakan untuk mendapatkan kedaulatan dan memisahkan suatu wilayah atau kelompok manusia.
Sipil bersenjata adalah seseorang yang menyimpan dan memiliki senjata dan melakukan teror secara perseorangan untuk kepentingan individu. Seperti perampokan dengan senjata untuk tujuan pribadinya adalah sipil bersenjata.
Sedangkan TPNPB adalah prajurit yang bersenjata, perlawanan kepada Tentara penjajah untuk tujuan politik kepentingan perjuangan kemerdekaan wilayah rakyat atas bangsa Papua Barat.
Dasar Hukum Perjuangan TPNPB
Ini adalah yang menjadi dasar bagi TPNPB melakukan perlawanan bersenjata dengan TNI Polri di Papua adalah sebagai berikut:
Pertama: Alinea pertama mukadiama Indonesia. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”. Mengulang kalimat bahwa karena tidak sesuai dengan Peri kemanusiaan dan peri keadilan kepada rakyat Papua maka TPNPB berdiri sebagai pemebalaan diri untuk memisahkan diri dari Indonesia.
Kedua: Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik tahun 1966 Pasal 1 ayat 1,2 dan 3 berikut isi ayat tersebut:
1. Semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.
2. Semua bangsa, untuk tujuan-tujuan mereka sendiri, dapat mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul dari kerjasama ekonomi internasional, berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam hal apapun tidak dibenarkan untuk merampas hak-hak suatu bangsa atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.
3. Negara Pihak pada Kovenan ini, termasuk mereka yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Wilayah Tanpa Pemerintahan Sendiri dan Wilayah Perwalian, harus memajukan perwujudan hak untuk menentukan nasib sendiri, dan harus menghormati hak tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Ketiga: Humaniter Internasional, atau armed conflict. Ini ketentuan Internasional dalam konvensi jenewa 1949 dan Protokol Tambahan tahun 1977 yaitu :
1. “sengketa atau konflik bersenjata yang bersifat internasional”(international armed conflict); serta
2. “sengketa bersenjata yang bersifat non-internasional” (non-international armed conflict).
Perang TPNPB melawan Indonesia bersifat sengketa bersenjata yang bersifat Non-Internasioanl. sesuai nomor dua diatas. Dari nomor dua diatas ini dapat dibagi menjadi dua bagian, adalah:
1. Perang pembebasan Nasional (War Of National Liberation)
2. Konflik bersenjata internal atau (Internal Armed Conflict)
Sebab itu TPNPB perang bukan Internal Armed Konflik, tetapi War of National Liberation.
Ini adalah prinsip pelaksanaan perang sesuai Humaniter Internasional yang harus patut dihormati oleh TNI POLRI pada umumnya Negara Indonesia sebagai Negara anggota PBB.
Dengan demikian, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat adalah bukan teroris. TPNPB adalah militer bangsa Papua, Tentara yang memperjuangkan hak Politik bangsa Papua untuk memisahkan diri dari Indonesia menjadi Negara merdeka atas dasar wilayah, rakyat menurut Proklamasi Kemerdekaan 1 Juli 1971.
Sumber: TPNPB
Post a Comment