GuidePedia

0

Radio Selandia Baru-Sabtu, 22 September 2018.

Presiden Republik Indonesia telah menandatangani moratorium pengembangan kelapa sawit baru di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia, termasuk wilayah Papua Barat.
Moratorium ini akan berlangsung selama tiga tahun terhitung saat ditandatangani.
Joko Widodo juga telah memerintahkan peninjauan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi
Ini berarti Malaysia dan Indonesia - negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia - telah mengadopsi kebijakan untuk menghentikan deforestasi untuk perkebunan kelapa sawit.
Pemerhati lingkungan mengungkapkan, ini sebagai langkah maju atas upaya untuk menghentikan deforestasi yang merajalela di Papua dan daerah hotspot kelapa sawit lainnya di Idonesia.
Direktur LSM Asia Tenggara Perkasa Bumi (ATPB), Phil Aikman, mengatakan kebijakan seperti itu tidak pernah terpikirkan satu dekade yang lalu.
Meski terlambat, ia menggambarkannya sebagai langkah penting menuju arah yang benar.
"Dengan pengumuman ini, untuk setiap dan semua perusahaan yang bekerja di Malaysia dan Indonesia yang terus terlibat dalam deforestasi tidak hanya melanggar melalui kebijakan para pelanggan dan pemodal mereka, tetapi juga kebijakan negara-negara di mana mereka beroperasi”.
Ada kemungkinan langkah ini diambil berkaitan dengan tekanan LSM Asia Tenggara Perkasa Bumi terhadap Korindo (Korea-Indonesia) perusahaan kelapa sawit yang merajalela dan ekspansi kelapa sawit di provinsi Papua.
Bulan lalu LSM-ATPB mengajukan gugatan perusahaan kelapa sawit Korindo atas penebangan dan pengrusakan hutan hujan terbesar di Papua ke Forestry Stewardship Council (FSC), lembaga internasional yang mengawasi sertifikasi kehutanan lestari global, dan masalahnya menunggu keputusan.
The Forestry Stewardship Council yang mengawasi sertifikasi kehutanan lestari secara global, sedang mempertimbangkan apakah akan memutuskan hubungan dengan Korindo hingga Maret tahun depan?.
Tahun lalu Korindo mengumumkan moratorium pembukaan hutan di konsesi kelapa sawit di provinsi Papua. atas tekanan internasional terhadap praktiknya membakar hutan hujan lokal.
Namun LSM-ATPB mengklaim perusahaan Korindo telah melanggar semangat moratorium dengan melanjutkan penebangan hutan dan merajalela di sekitar lokasi konsesi penebangan yang berdekatan.(Translate:Kgr)
Deforestasi pengembangan perkebunan sawit di Indonesia

Post a Comment

 
Top