GuidePedia

0

Beberapa hari lalu sebuah media cetak di papua menulis berita dengan judul "POMDAM KALAH, MIRAS DIKEMBALIKAN KE PEMILIK". Berita itu menunjukan Wajah Skenario Bisnis Militer Dalam Perdaangan Miras Di Papua
Pandangan itu disebutkan berdasarkan pada Yang berwenang menyita barang adalah "KP3 Laut dan Petugas Bea Cukai" jika barang angkutan transportasi laut. Pertanyaannya adalah
TNI bisa masuk ke sana (lakukan penyitaan barang) atas dasar hukum apa dan berdasarkan kewenangan apa ?.
Sikap TNI itu melahirkan tanya, Jangan TNI sengaja masuk degan target pemilik usaha akan gugat di Pengadilan setempat dan akhirnya hakim akan putuskan demikian. Jika asumsi itu benar maka sungguh sebuah taktik legal yang licik.
Berdasarkan kenyataan diatas membuktikan bahwa aturan larangan miras di papua sangat lemah sehingga miras bisa lolos. Harapannya kalau mau buat aturan daerah khusus miras jangan gunakan pendekatan moral sebab banyak konsumen miras di papua bisa jadi aturannya akan mubasir. Semoga aturan diarahkan mengunakan landasan hukum dan sasarannya diarahkan pada produser-produser biar tidak terjadi kecolongan seperti kasus diatas dimana yang mendorong stop miras sakit hati tapi banyakan rakyat diam saja karena memang konsumen sementara produsen dan militer bahagia atas kemenangan dan keuntungan.
Mari refleksikan kekalahan ini untuk berdiri melawan pengusaha miras dan militer serta kapital birokrasi yg berikan ijin usaha miras di papua.

Oleh: Wissel van Nunubado

Post a Comment

 
Top