GuidePedia

0




MANIFESTO POLITIK KOMITE NASIONAL PAPUA DICETUSKAN DI HOLLANDIA IBUKOTA NEDERLANS NIEUW-GUINEA,19 OKTOBER 1961 "TERTERA NILAI SEJARAH DAN IDEOLOGI BANGSA PAPUA"
Tinjauan Historis-Oleh: Kristian Griapon-Publikasi-
Kamis, 8 November 2018.


MANIFESTO

Kami yang bertanda tangan dibawah ini, penduduk tanah Papua bagian Barat terdiri dari berbagai golongan, suku dan agama merasa terikat dan bersatu padu satu bangsa dan satu tanah air :
MENYATAKAN :
Kepada penduduk sebangsa dan setanah air bahwa :
I.Berdasarkan fasal 37 Perserikatan Bangsa-Bangsa bahagian
a dan b :
II.Berdasarkan maklumat akan kemerdekaan bagi daerah-daerah yang belum berpemerintahan sendiri, sebagaimana termuat dalam Resolusi yang diterima oleh Sidang Pleno Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidang ke 15 dari 20 September 1960 sampai 20 Desember 1960.No.1514(XV).
III.Berdasarkan hak mutlak dari kita penduduk tanah Papua bahagian Barat atas tanah air kita :
IV.Berdasarkan hasrat dan Keinginan bangsa kita akan kemerdekaan kita sendiri :
Maka kami dengan perantaraan Komite Nasional dan badan Perwakilan Rakyat kita Nieuw-Guinea Raad mendorong Gubernemen Nederlands Nieuw-Guinea dan Pemerintah Nederlands supaya mulai dari 1 November 1961 :
a.Bendera kami dikibarkan disampin bendera Belanda Nederland:
b.Nyanyian kebangsaan kita (kami) “Hai Tanahku Papua” dinyanyikan disamping Wilhemus:
c.Nama tanah kami menjadi Papua Barat dan,
d.Nama bangsa kami Papua.
Atas dasar-dasar ini kami bangsa Papua menuntut untuk mendapat tempat kami sendiri. Sama seperti bangsa-bangsa merdeka dan diantara bangsa-bangsa itu kami bangsa Papua ingin hidup sentosa dan turut memelihara perdamaian dunia.

Dengan manifest ini kami mengundang semua penduduk yang mencintai tanah air dan bangsa kita Papua menyetujui Manifest ini dan mempertahankannya. Oleh karena inilah satu-satunya dasar kemerdekaan bagi kita bangsa Papua.

Hollandia, 19 Oktober 1961…..Tertanda 52 Anggota Komite Nasional Papua.
Menindak lanjuti manifest ini, Gouverneur Nederlands-Nieuw-Guinea Atas nama Seri Baginda I Kerajaan Belanda menerbitkan tiga surat masing-masing : Surat 1961 No.68, di umumkan, 20 November 1961 (Dasar Surat Keputusan Gouverneur Nederlands-Nieuw-Guinea Tertanggal,18 November 1961 No.362), Surat 1961 No.70, diumumkan,20 November 1961 (Dasar Surat Keputusan Gouverneur Nederlands-Nieuw-Guinea Tertanggal,18 November 1961 No,364), dan Surat No.70 diumumkan,20 November 1961 (Dasar Surat Keputusan Gouverneur Nederlands-Nieuw-Guinea Tertanggal,18 November 1961 No.366).
( Referensi: Penyunting’Alexander L Griapon, Manifesto Politik Komite Nasional Papua Risalah Perdebatan di Nieuw Guinea Raad, 30 oktober 1961, Tabura Otober 2007).

ULASAN PENULIS

Manifesto Politik ini menjadi dasar konsensus segenap rakyat Papua Barat dalam menyatakan sikap sebagai satu bangsa yang di jamin haknya untuk menentukan nasib sendiri diatas tanah leluhur mereka Papua Barat.

KONTRA LEGALITAS: Yang di permasalahkan oleh Para Nasionalis Papua atas Nota Kesepahaman Indonesia-Belanda 15 Agustus 1962, adalah “Manifesto Politik 19 Oktober 1961”. Dalam arti diluar konteks Indonesia dan Belanda, Para tokoh Papua yang mewakili seluruh rakyat Papua dari berbagai kalangan telah mengikrarkan janji suci mereka tentang kebangsaan mereka yaitu ‘Bangsa Papua, Wilayah Teritoririal Papua Barat, dengan simbol nasionalisnya yang menjadi perangkat negara.
Tidak terlibatnya perwakilan para tokoh Papua dalam nota kesepahaman Indonesia-Belanda 15 Agustus 1962, menjadi salah satu dasar permasalahan yang harus ditelusuri, dan itu adalah masalah ‘Delik Aduan’ yang harus ditinjau di Mahkamah Internanasional untuk mendapatkan kepastian hukum, tentang Legalitas Kedaulatan Indonesia atas Wilayah Papua Barat. Dan jika Mahkamah Internanasional Mencatat Ilegalitas Indonesia atas Kedaulatannya di Papua Barat, maka “PELAKSANAAN REFERENDUM DI PAPUA BARAT HARUS MENGACU PADA ATURAN TAHUN 1961 SEBELUM WILAYAH INI DIAMBIL ALIH OLEH PBB”.(Kgr)

Post a Comment

 
Top