GuidePedia

0



Ilustrasi: Logo Whatsap
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengumumkan bahwa akan dilakukan patroli siber pada grup Whatsapp atas nama keamanan nasional.

Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hak atas privasi serta hak atas kebebasan berekspresi berpendapat, terlepas dari apakah nantinya tujuan pemantauan tersebut berhasil dicapai atau tidak.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 (1) Kovenan Hak Sipil dan Politik, tiap warga negara Indonesia tidak boleh menjadi target pengintaian sepihak dan ilegal terhadap privasi, keluarga, rumah, maupun korespondensinya. Intervensi terhadap hak atas privasi diperbolehkan selama dilakukan "sesuai dengan hukum yang berlaku", dalam rangka mencapai "tujuan yang sah" serta memenuhi prinsip "kebutuhan dan proporsionalitas".

- Sesuai dengan hukum yang berlaku:
yang dimaksud adalah bahwa kebijakan tersebut harus spesifik, tidak boleh mengambang, apalagi sesuka hati si pembuat kebijakan. KSP/Moeldoko bukanlah institusi hukum. Target yang didefinisikan dari kebijakan ini juga sangat mengambang dan tidak jelas.

- Prinsip tujuan yang sah (legitimate aim):
'demi keamanan nasional' adalah justifikasi yang paling sering digunakan oleh negara ketika ingin melakukan pembatasan HAM. Untuk itu telah diatur bahwa keamanan nasional yang dimaksud haruslah betul-betul berdasarkan motif kepentingan keseluruhan negara; bukan semata-mata demi kepentingan pemerintahan, rezim, atau kelompok penguasa tertentu. Oleh karena pernyataan Moeldoko sangat mengambang, maka unsur ini tidak terpenuhi.

- Prinsip kebutuhan dan proporsionalitas (necessity and proportionality):
negara berkewajiban untuk mencari solusi yang paling akan tidak mengintervensi hak warga negaranya. Apakah sudah tidak ada alternatif lain selain menimbulkan potensi kerugian terhadap seluruh warga negara yang menggunakan grup Whatsapp? Memang pemerintah tidak akan mengintai seluruhnya, tapi karena tentunya siapa yang ditarget tidak akan diumumkan, maka seluruh pengguna Whatsapp merugi karena perasaan waswas sehingga kebebasan berekspresinya otomatis sudah dilanggar.

Ketika menjadi korban pengintaian oleh negara, jangankan untuk meminta ganti rugi, untuk mendapatkan pengakuan bahwa haknya sudah dilanggar saja hampir mustahil. Tidak ada jalur hukum pasti yang bisa ditempuh.

Resolusi Majelis Umum PBB 68/167 dan 71/199:
Majelis Umum mengecam pengintaian dan penyadapan komunikasi sebagai "tindakan yang sangat mengganggu (highly intrusive acts)" yang mengganggu HAM fundamental.

Laporan Pelapor Khusus PBB Hak Atas Kebebasan Berekspresi tentang "Pengintaian dan HAM" Nomor A/HRC/41/35:
Pengintaian terhadap individu — seringkali terhadap jurnalis, aktivis, tokoh lawan politik, kritikus, dan lainnya yang sedang melaksanakan hak atas kebebasan berkekspresi — telah terbukti kerap mengarah ke penangkapan sewenang-wenang, terkadang bahkan ke penyiksaan dan pembunuhan kilat.

Oleh karena itu, kebijakan pengintaian grup Whatsapp harus ditolak karena melanggar HAM warga negara Indonesia, serta merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan penguasa. Apabila hendak diterapkan, kebijakan tersebut harus berdasarkan ijin pengadilan supaya bisa dipertanggungjawabkan dan jelas batas tujuan serta targetnya.

Post a Comment

 
Top