Masalah dasar (basic problem) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni Integrasi kebangsaan (Integrated nations). Suatu bangsa dikatakan Integrasi apabila seluruh tingkatan kehidupan dari lapisan bawa hingga tingkat atas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan normal sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku dalam negara, baik itu hukum tertulis maupun tidak tertulis. Kehadiran negara bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara dari setiap warga negara, dalam arti 'melindungi dan memberi pengakuan terhadap hak-hak privasi dan kelompok warga negara.
Dalam rumusan umum dikatakan 'Integrasi suatu bangsa terjadi apabila kehidupan berbangsa dan bernegara di suatu negara tidak terjadi pergolakan Ideologi, rakyat hidup rukun dan damai.
dari konteks di atas dapat dikatakan bahwa Indonesia yang merdeka 17 Agustus 1945 hingga saat ini tidak menunjukkan adanya Integrasi bangsa.
Integrasi bangsa yang dipaksakan secara politik kekuasaan negara(Top-Down) akan berdampak pada distorsi Indonesia sebagai negara kebangsaan yang sebenarnya sesuai dengan letak geografis, demografis dan hubungan sejarah masa lalu antar suku bangsa yang mendiami kepulauan nusantara di Indonesia.
Integrasi yang harus ditumbuh kembangkan menjadi perekat bangsa, yakni Integrasi pribumi nusantara dalam wujud lahiriah serta alami, non politik abstrak yang dipaksakan.
Di era reformasi dan keterbukaan saat ini, Indonesia dihadapkan pada kontra System sentralistik dengan System sosial-ekonomi, sosial-politik, dan sosial-budaya lokal, itu bukan berarti tercipta konflik pusat-daerah, namun bergeser tata kenegaraan ke penguasaan kekuasaan atas nama negara, yang pada akhirnya hak-hak privasi dan kelompok warga negara tertindas oleh kekuasaan.(suatu fakta analisa penulis)
Post a Comment