GuidePedia

0

Beberapa waktu lalu Disnakertrans mengatakan bahwa mogok buruh freport sah. Dengan demikian ada konsekwensi hukum yang wajib dipenuhi freeport selaku perusahaan.
Untuk dikerahui bahwa menyangkut hak mogok buruh secara jelas diatur pada pasal 137 - 145, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Mengingat mogok buruh freeport dinyatakan sah sehingga Freeport selaku perusahaan dilarang melakukan hal-hal yang dilarang sebagaimana diatur Pasal 144 ayat (1) dan ayay (2), UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Selanjutnya Freepor selaku perusahaan wajib menjalankan Pasal 145, UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Jika pada perkembangannya Freeport tidak indahkan maka seluruh Buruh yang terorganisir dalam serikat buruh dibawah unit-unit usaha Freeport wajib melakukan sesuatu sebab sikap tidak menghargai hak buruh khususnya hak mogok itu akan berdampak buruk bagi kebebasan berserikat dan berkumpul bagi buruh dalam serikat buruh dibawah perusahaan freeport.
Sudah saatnya buruh bersatu untuk mendorong perusahaan untuk menghargai hak mogok buruh. Mungkin dengan mendorong perusahaan freeport hargai dan hormati hak mogok buruh akan menjadi sebuah petanda kemajuan gerakan buruh diseluruh indonesia atau bahkan internasional.
Ayoo Buruh bersatulah untuk mendorong freeport menjalankan pasal 144 junto 145, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
HIDUP BURUH FREEPORT YANG MOGOK "BURUH BERKUASA, RAKYAT SEJAHTERA

Oleh: Wissel van Nunubado

Post a Comment

 
Top